Surabaya – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyelenggarakan agenda strategis bertajuk "Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Monev Implementasi Regulasi Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025". Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu (21/12) hingga Selasa (23/12) ini, berfokus pada penguatan tata kelola pendampingan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Acara dibuka pada minggu sore dengan agenda Desk koordinasi dan evaluasi mekanisme penilaian pengguna. Dalam sesi ini, para peserta yang terdiri dari unsur Dinas PMD Provinsi, Kabupaten, Camat, hingga Kepala Desa berdiskusi intensif mengenai sinkronisasi kebijakan di lapangan dengan fasilitasi dari Tim Internal P3MD dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pusat.
Fokus pada Dana Desa 2026 dan Penguatan BUMDes
Memasuki hari kedua, Senin (22/12), forum diisi dengan serangkaian sesi pleno yang menghadirkan narasumber lintas kementerian. Beberapa poin krusial yang dibahas antara lain:
* Arah Kebijakan 2026: Pemaparan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan.
* Dukungan Koperasi: Sosialisasi kebijakan Dana Desa dalam mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) oleh Kementerian Keuangan.
* Tata Ruang & Kolaborasi: Pembahasan pembangunan desa berbasis tata ruang oleh Kementerian ATR/BPN serta penguatan kolaborasi perencanaan pembangunan desa.
Selain pemaparan regulasi, forum ini juga menampilkan praktik baik (best practices) dari BUMDes Tepian Langsat (Kutai Timur) dan BUMDes Kembang Belor (Mojokerto) sebagai inspirasi penggerak ekonomi desa.
Standardisasi Operasional Tenaga Pendamping
Sesi siang hingga malam pada hari kedua berfokus pada aspek teknis melalui Desk Session yang membahas Petunjuk Teknis Operasional (PTOK). Empat kelas khusus dibuka untuk mendalami tata cara pembayaran honorarium, penanganan pelanggaran, hingga pelaporan kelembagaan dan individu bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Acara puncak secara resmi dibuka oleh Menteri Desa dan PDT dalam sebuah prosesi seremonial yang dimeriahkan oleh penampilan seni Tari Sparkling Surabaya.
Kegiatan ini akan ditutup pada Selasa (23/12) dengan penyelesaian administrasi dan proses check-out peserta. Melalui momentum ini, Kementerian Desa berharap implementasi Kepmen Nomor 294 Tahun 2025 dapat berjalan efektif demi percepatan kemandirian desa di masa mendatang.



Komentar
Posting Komentar