Kepala Desa Karangdowo, Juma'in, menyampaikan bahwa perubahan APBDes 2025 ini dilakukan karena adanya bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. "Semoga dengan adanya perubahan APBDes ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Karangdowo," harapnya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Karangdowo memandu teknis penyampaian perubahan APBDes 2025. Ia berharap setelah perubahan APBDes ini ditetapkan, pembangunan desa dapat segera dilanjutkan.
Saifulloh, selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) Karangdowo, memfasilitasi kegiatan musyawarah tersebut mulai dari perencanaan hingga dokumen perubahan APBDes. Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.


Komentar
Posting Komentar