![]() |
Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di ruang rapat Kecamatan Dander dilaksanakan evaluasi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bagi tiga desa, yakni Desa Sumodikaran, Ngraseh, dan Sendangrejo. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 yang mengatur bahwa sebelum Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes diundangkan, harus dilakukan evaluasi oleh Bupati yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Camat.
Acara dibuka oleh Sekcam Dander yang menegaskan bahwa permohonan evaluasi hanya dapat diproses apabila telah dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini penting agar perubahan APBDes tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki legitimasi hasil musyawarah.
Selanjutnya, Kepala Desa dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi ini menjadi ruang penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa lebih tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Setelah itu, Sekretaris Desa menyampaikan paparan terkait dokumen perubahan APBDes, mulai dari konsideran Perdes dan regulasi yang mendasari, hingga rincian perubahan anggaran desa.
Tim Kecamatan kemudian melakukan pencermatan secara menyeluruh, meliputi:
1. Kelengkapan regulasi yang wajib dimiliki desa.
2. Besaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBDes.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mendasari setiap kegiatan, untuk memastikan perhitungan anggaran realistis dan sesuai ketentuan.
4. Penyesuaian pada Alokasi Dana Desa (ADD) serta adanya Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa yang diarahkan pada pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan kantor desa.
Untuk mendukung kelancaran evaluasi, Kecamatan meminta kehadiran unsur lengkap pemerintah desa, yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Operator Siskeudes, serta Ketua BPD. Dari pihak Kecamatan Dander, hadir Camat, Sekcam, para Kasi, staf kecamatan, serta tim P3MD yang turut memberikan catatan teknis dan masukan.
Rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib. Setelah paparan Sekdes, Tim Evaluasi dari Kecamatan memberikan tanggapan, arahan, serta catatan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti sebelum Perdes APBDes ditetapkan. Evaluasi ini menegaskan pentingnya keteraturan administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan disiplin dalam tata kelola anggaran.
Kehadiran unsur lengkap dalam evaluasi kali ini menjadi bukti nyata pentingnya koordinasi lintas pihak dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional dan daerah, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komentar
Posting Komentar